
Headline24jam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, bersama Tim Kujang dari Polres Sumedang, menggelar razia rumah kos pada Senin malam, 8 September 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 33 orang karena dugaan pelanggaran di lokasi tersebut.
Operasi Yustisi di Sumedang Utara
Razia ini dilaksanakan di beberapa rumah kos di Kecamatan Sumedang Utara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap kekhawatiran warga terhadap pelanggaran yang terjadi di rumah kos. Beberapa di antaranya diduga menyewakan kamar secara tidak sesuai dengan izin, termasuk praktik penyewaan per jam.
“Operasi ini kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang tidak sesuai norma,” ujar Dadi pada Selasa, 9 September 2025.
Temuan dalam Razia Rumah Kosan
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas menemukan 14 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos. Selain itu, lima remaja—empat laki-laki dan satu perempuan—diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di lokasi.
Beberapa penghuni juga tidak memiliki identitas resmi dan didata oleh petugas. “Para pelanggar tersebut kemudian diberikan pembinaan di tempat. Ini bagian dari penegakan norma sosial yang berlaku,” tambah Dadi.
Indikasi Penyalahgunaan Izin Usaha
Hasil operasional menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan izin usaha. Beberapa rumah kos menerapkan sistem sewa jangka pendek dengan tarif Rp 25.000 per jam, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa izin operasional rumah kos telah disalahgunakan,” tegas Dadi.
Tindak Lanjut Hasil Operasi
Satpol PP berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan dari razia rumah kos tersebut. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan izin, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup tempat usaha yang tidak sesuai.
“Kami akan merekomendasikan kepada bidang terkait untuk memeriksa legalitas perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran, penutupan akan dilakukan karena bangunan tidak digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)