
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie, oleh tim penyidik KPK.
Dugaan Aliran Uang Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa dan Ilham bertujuan untuk mengumpulkan informasi sebelum memanggil Ridwan Kamil.
"Ada dua orang yang sudah kami minta keterangan terkait penanganan perkara BJB, yaitu saudara L dan IH. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa RK belum diperiksa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyalahgunaan Dana BJB
KPK mencurigai bahwa mobil Mercedes Benz milik Ilham, yang terdaftar atas nama ayahnya, mantan Presiden B.J. Habibie, dibeli menggunakan uang hasil korupsi BJB. Selain itu, juga diduga ada aliran uang dari Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.
“Beberapa barang dan uang sudah dipindahkan dalam bentuk barang. Salah satunya adalah mobil Mercedes yang atas nama orang tua IH,” terang Asep.
Pengumpulan Keterangan Sebelum Memanggil Ridwan Kamil
Menurut Asep, saat ini KPK masih berupaya mengumpulkan informasi terkait penyebaran dana korupsi sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan.
“Kami sedang mengonfirmasi informasi terkait sebaran uangnya, sehingga saat memanggil RK, kami dapat mengonfirmasi satu per satu,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Lain Pihak
KPK menduga aliran dana korupsi tidak hanya mengalir ke Ridwan Kamil untuk pembelian mobil, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain, termasuk Lisa Mariana.
“Konfirmasi akan dilakukan terkait pembelian mobil Mercy dan uang yang diberikan kepada saudara L serta pihak-pihak lain,” tegas Asep.
Belum Ada Pemanggilan untuk Ridwan Kamil
Asep menduga Ridwan Kamil menerima dana korupsi saat menjabat sebagai Gubernur. Hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai salah satu petinggi di BJB.
“Apakah RK bisa mendapatkan uang? Saat itu, dia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dan ada oknum pejabat yang meminta kegiatan non-budgeter,” imbuhnya.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama dengan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dari dugaan korupsi dana iklan mencapai Rp 222 miliar menurut KPK.
Dua pimpinan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak dari agensi yang terlibat.
*()**