
Headline24jam.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini sedang melakukan pendataan bagi pekerja sektor informal yang akan mendapatkan bantuan iuran untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat.
Kriteria Penerima Bantuan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk pekerja informal yang berhak menerima bantuan. Pekerja yang termasuk dalam kategori ini meliputi ojek online, ojek pangkalan, petani, pemulung, dan pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, pekerja bangunan, nelayan, dan sopir angkot juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan. Mereka yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4, atau kelompok rentan dan kurang mampu, menjadi prioritas utama.
Proses Pendataan
Dewi menambahkan bahwa pendataan tengah dilaksanakan melalui desa dan kelurahan. Ia menyatakan, "Sekarang kami sedang melakukan pendataan melalui desa/kelurahan. Masih banyak kuotanya," dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/9/2025).
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non-formal ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kota Banjar mendapatkan kuota cukup besar, yakni hingga 6.821 orang, namun hingga saat ini kuota tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Imbauan untuk Pekerja Informal
Dari informasi terbaru, baru empat desa yang telah mengajukan calon penerima bantuan. Dewi mengimbau para pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri.
"Batas waktu pendaftaran sampai hari Jumat mendatang. Bagi yang berminat, silakan daftar melalui desa/kelurahan masing-masing," tutupnya.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini agar dapat mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.