
Headline24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap sindikat pencurian yang khusus membobol sekolah. Kelompok ini telah beroperasi di enam lokasi di Provinsi Jawa Barat dan berhasil mengamankan lima pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari pihak sekolah.
Modul Operasi Pencurian
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa sindikat ini sebelumnya telah beraksi di sejumlah daerah seperti Purwakarta, Cianjur, Bogor, Sukabumi, dan Subang, sebelum akhirnya beroperasi di Sumedang.
“Di Sumedang, para pelaku berhasil membobol lima sekolah dalam satu malam,” ujar Tyo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
Identifikasi Pelaku
Sejauh ini, enam tersangka telah ditetapkan, yang terdiri dari NFA (25), FF (19), BK (27), E (36), dan ART (36), yang diduga sebagai otak dari aksi kejahatan ini. Mereka dikenal melakukan survei ke lokasi yang menjadi sasaran sebelum melancarkan aksinya.
Metode dan Aksi Pencurian
Pelaku biasanya merusak gembok dan kunci pintu, serta mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, komputer, ponsel, dan proyektor. Mereka menggunakan mobil sewaan sebagai alat transportasi untuk membawa barang curian.
Tindak Lanjut oleh Polisi
Setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Karawang dalam waktu kurang dari satu hari. Barang-barang hasil curian dijual kepada seseorang berinisial DKW (38).
Penanganan Hukum
Saat ini, dua penadah lainnya yang diduga terlibat masih diburu dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadahan, dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tambah Tyo.
(Aang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)