
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengaturan kuota haji untuk tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Latar Belakang Masalah
Khalid Basalamah, yang juga dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, diduga menunaikan ibadah haji menggunakan kuota spesial yang bermasalah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dari peserta haji lainnya.
Keterangan KPK
Asep menjelaskan bahwa Basalamah bukan hanya sekadar jamaah biasa, melainkan juga seorang pembimbing bagi rombongan jamaah haji. "Kami perlu mendengar bagaimana prosesnya dari perspektif jamaah haji," katanya.
Status Penyidikan
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada saat yang sama, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Temuan Pansus Angket Haji
Selain langkah KPK, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Mereka menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Dengan serangkaian langkah dan pemeriksaan ini, KPK dan DPR berharap untuk mengusut tuntas praktik yang menyalahi prosedur dalam penyelenggaraan ibadah haji.