
Headline24jam.com – Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban penuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Proses menjadi WNI dapat dilakukan secara otomatis bagi penduduk asli atau melalui naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkontribusi di Indonesia.
Proses Pewarganegaraan Indonesia
Indonesia menawarkan keindahan alam dan keragaman budaya, menarik banyak WNA untuk menetap dan mengajukan naturalisasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, prosedur naturalisasi melibatkan permohonan resmi, verifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah sebagai WNI.
Syarat Menjadi WNI
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan sesuai Pasal 9 UU Nomor 12/2006:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Berdomisili di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan kepada kas negara.
Jenis Naturaliasi
Selain naturalisasi biasa, terdapat juga naturalisasi istimewa yang diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12/2006. Pemberian kewarganegaraan ini diberikan oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa bagi bangsa atau demi kepentingan negara, setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Langkah-langkah Pengajuan Naturalisasi
WNA yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan prosedur sebagai berikut:
- Menyiapkan surat permohonan dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, KTP pasangan (jika menikah), dan surat keterangan sehat.
- Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu maksimal tiga bulan.
- Presiden akan memberikan keputusan dalam waktu tiga bulan setelah menerima berkas.
- Pemohon yang disetujui wajib mengucapkan sumpah setia kepada NKRI di hadapan pejabat berwenang.
Biaya Naturalisasi
Biaya untuk proses pewarganegaraan bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung kategori permohonan. Misalnya, biaya untuk naturalisasi anak hasil perkawinan campur sebesar Rp5 juta, dan naturalisasi penuh bagi WNA sebesar Rp50 juta.
Jika semua syarat dan prosedur terpenuhi, WNA akan resmi menjadi WNI dengan hak penuh, termasuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025