
Headline24jam.com – Kejaksaan Agung Indonesia resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang pada Rabu, 21 Mei 2025. Keduanya terlibat dalam skandal korupsi terkait pemberian kredit bank di Jakarta.
Penetapan Status Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan menggunakan dana kredit untuk melunasi utang dan membeli aset, sementara Iwan Kurniawan terlibat sebagai penandatangan dokumen permohonan pinjaman. Penetapan status tersangka ini mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Aset yang Disita
Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung telah menyita 57 aset tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai lokasi di Sukoharjo, termasuk Banmati dan Jetis. Selain itu, 94 aset tanah atas nama istri Iwan Setiawan serta satu bidang tanah yang merupakan hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill juga telah disita.
Estimasi Kerugian Negara
Estimasi nilai total dari barang sitaan mencapai Rp 510 miliar. Namun, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. “Upaya untuk mengembalikan kerugian negara masih panjang,” tambah Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Pencegahan Keberangkatan ke Luar Negeri
Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah dikenakan cekal, membatasi pergerakannya ke luar negeri mulai 19 Mei 2025 selama enam bulan. Ini dilakukan untuk memastikan kehadirannya dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan Lanjutan
Penyidik Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil Iwan Kurniawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun ada kemungkinan ia bisa menjadi tersangka berikutnya.
Pencekalan ini dianggap perlu untuk menghindari potensi pelarian, dan pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pencekalan. *()**