
Headline24jam.com – Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya informasi yang menyebut status hukum Nany telah gugur.
Penjelasan Hukum Terkait Status Tersangka
Daniel menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka hanya dapat dilakukan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Tidak perlu ditanggapi serius. Jika status tersangka ingin digugurkan, harus ada produk hukum berupa SP3. Jika tidak ada, statusnya tetap sebagai tersangka," tegas Daniel.
Hasil Gelar Perkara di Polda Jatim
Dalam keterangannya, Daniel juga mengungkapkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda Jatim pada 15 Juli 2025. Ia menekankan bahwa temuan tersebut bersifat rekomendasi dan bukan keputusan akhir. Status hukum masih berada di tangan penyidik.
"Rekomendasi tersebut menunjuk pada adanya gugatan perdata di tengah proses pidana," lanjutnya. Daniel mengingatkan bahwa gugatan itu diajukan setelah laporan polisi, sehingga pihaknya menunggu keputusan dari proses perdata tersebut.
Kepastian Hukum dan Proses Selanjutnya
Daniel memastikan tidak ada rekomendasi mengenai penerbitan SP3. Sebaliknya, penyidik akan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kepastian hukum bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan," jelasnya.
Sikap Jawa Pos Terhadap Proses Hukum
Atas nama kliennya, Daniel menegaskan bahwa Jawa Pos menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami percaya Polri adalah institusi profesional. Kami berharap Nany Widjaja menyadari posisinya dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hati nurani," pungkasnya.
Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang dividen perusahaan senilai Rp 89 miliar yang seharusnya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP). Sebagai direktur PT DNP, Nany tidak menyetorkan dana tersebut. *()**