
Headline24jam.com – Polemik mengenai posisi Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN kini telah sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sedang memproses kajian fatwa mengenai kehalalan gaji Wamen tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat.
Dasar Permintaan Fatwa
Permohonan kajian fatwa ini disampaikan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam surat yang mereka kirim, Celios merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen menjabat sebagai komisaris di BUMN.
“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam?” ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, pada 14 September. Keputusan MUI sangat dinanti agar dapat memberikan perspektif keagamaan yang jelas.
Ketidakpastian Sikap Pemerintah
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan respons resmi mengenai putusan MK tersebut. Ketidakpastian ini menimbulkan berbagai persepsi, terutama mengingat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Celios juga meminta MUI untuk memberikan panduan bagi umat Islam, terutama pejabat negara, agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Respons MUI
MUI menyatakan akan segera menindaklanjuti permohonan fatwa dari Celios. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini.
“Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kajian mendalam,” kata Cholil, menambahkan bahwa proses pengkajian dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI.
Proses Kajian Fatwa
Proses kajian ini perlu waktu, meskipun Cholil belum bisa memastikan durasinya. Namun, dia menekankan pentingnya menjaga penghasilan yang diterima agar tetap dalam koridor kehalalan.
Cholil juga mengatakan bahwa fatwa yang akan dikeluarkan bukan hanya akan menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga sebagai pedoman moral bagi umat Islam secara umum.
Penutup
Dengan demikian, kajian fatwa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan moral terkait gaji Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. *()**