
Headline24jam.com – Seorang pria berinisial BR (39) warga Garut, Jawa Barat, telah ditangkap setelah merampas kalung emas dari seorang lansia berusia 65 tahun. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.40 WIB di kediaman Jubaedah di Garut, saat pelaku memasuki rumah dan melakukan aksi kejahatan tersebut secara paksa.
Kronologi Kejadian
Pelaku berhasil merampas kalung emas seberat 8,90 gram yang dikenakan oleh Jubaedah, yang juga mengalami luka lecet di leher akibat aksi tersebut. Menurut Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, tindakan pelaku sangat berani, dilakukan pada siang hari ketika korban berada di rumah.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah merampas perhiasan, BR melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dua hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia mengaku bahwa kalung emas tersebut telah dijual seharga Rp 8 juta kepada seseorang di Rancaekek, Bandung. Uang hasil penjualan sebagian telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Modus Operandi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa BR tidak hanya menargetkan Jubaedah. Sebelumnya, ia juga diduga merampas kalung emas dari seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Leuwigoong. Adi Susilo menambahkan, modus yang digunakan hampir sama, yakni merampas kalung emas dari korbannya.
Tindakan Kepolisian
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Garut. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita uang hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Kasus ini menunjukkan bahaya premanisme yang masih mengancam keamanan masyarakat.
(Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)