
Headline24jam.com – Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, telah memberikan sanksi kepada tiga perangkat desa di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, yang diduga menggadaikan sepeda motor milik pemerintah desa. Kebijakan ini diambil setelah mereka mengembalikan aset yang digadaikan.
Penjelasan dari Inspektur Kota Banjar
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan tiga oknum perangkat desa yang terlibat dalam penggadaian sepeda motor. "Hasil pemeriksaan betul mereka telah menggadaikan. Untuk aset sekarang mereka sudah mengembalikan," ujar Agus Muslih saat dihubungi wartawan pada Senin, 15 September 2025.
Alasan Penggadaian Aset
Menurut informasi, alasan dari penggadaian aset tersebut bervariasi. Beberapa perangkat desa menggadaikan motor untuk kepentingan pribadi, sementara yang lain untuk mendukung kegiatan desa.
Fokus pada Pengembalian Aset
Agus Muslih menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah memastikan pengembalian aset pemerintah tanpa adanya kerugian negara. "Unsur kerugian sudah tidak ada. Untuk sanksi kami berikan teguran tertulis kepada oknum perangkat tersebut dan juga kepala desa," tuturnya.
Tanggapan Kepala Desa dan Camat
Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, sebelumnya mengaku tidak tahu mengenai penggadaian sepeda motor oleh perangkat desa. Namun, Camat Pataruman, Jaenal Arifin, menegaskan adanya indikasi penggadaian tersebut dan segera melakukan pemanggilan serta pembinaan kepada perangkat desa.
Tindakan Penegakan Disiplin
Camat Jaenal Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada empat oknum perangkat desa yang terindikasi melakukan penggadaian. "Jumlahnya ada empat oknum perangkat yang terindikasi. Kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan pembinaan," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah desa dapat lebih baik di masa mendatang dan mencegah terulangnya kasus serupa.