
Headline24jam.com – Proses hukum terkait demo pada akhir Agustus lalu terus berlanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka yang terkait dengan pengrusakan fasilitas umum di empat lokasi berbeda di Jakarta.
Tindakan Hukum Pasca-Demo
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa tindakan ini berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan. Ia menegaskan, "Kami telah menangkap 16 tersangka sesuai dengan arahan presiden."
Lokasi Pengrusakan
Para tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan pengrusakan di Arborea Coffee Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan Halte TransJakarta Polda Metro Jaya.
Penegasan Terhadap Pendemo
Irjen Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak menangkap pendemo atau pengunjuk rasa biasa. Ia berkata, "Yang kami amankan adalah pelaku pengrusakan, bukan pendemo yang menyampaikan aspirasi."
Bukti dan Barang Bukti
Dalam proses hukum ini, polisi telah menerbitkan lima laporan dan mengamankan 53 barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup DVR CCTV, botol molotov, dan barang-barang hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.