
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pernyataan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait pengembalian uang terkait dugaan pungutan biaya visa haji khusus. KPK belum mengungkapkan angka pasti yang dikembalikan oleh Khalid.
Pengembalian Uang yang Dikonfirmasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan kepada wartawan bahwa pengembalian uang tersebut benar adanya. Namun, detail mengenai jumlah yang dimaksud masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik.
Dugaan Pungutan Biaya Visa Haji
Dalam sebuah tayangan di YouTube, Khalid mengungkapkan adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang diterima jemaahnya pada musim haji 2024. Ia menjelaskan, izin penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk Uhud Tour baru dikeluarkan pada akhir 2023, sehingga para jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PT Muhibbah di Pekanbaru.
Biaya Visa yang Membebani Jemaah
Setiap jemaah yang terdaftar diminta untuk membayar biaya visa sebesar USD 4.500, atau sekitar Rp 73 juta, di luar paket biaya haji. Juga terdapat tambahan biaya untuk fasilitas maktab VIP yang dijanjikan.
Total Jemaah yang Terkena Dampak
Sebanyak 122 orang terdaftar untuk keberangkatan, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah yang berangkat, setiap orang dikenakan biaya USD 4.500. Beberapa jemaah bahkan diminta tambahan USD 1.000 untuk mempercepat proses visa mereka.
Pengetahuan Khalid Mengenai Biaya Visa
Khalid baru menyadari bahwa biaya untuk visa haji kuota seharusnya tidak dikenakan. Hal ini diungkapkan saat pemeriksaan oleh penyidik KPK, ketika ia diberi tahu bahwa visa kuota tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan KPK
Khalid sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK, terakhir pada 9 September. Ia mengklaim bukan pelaku korupsi, melainkan korban dari praktik tidak sah oleh pihak lain, yakni PT Muhibbah.
Langkah KPK Dalam Penyidikan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk keluar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Proses Penyidikan KPK
Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kemenag telah meningkat ke tahap lebih serius, dengan laporan resmi mengenai pelanggaran hukum terkait. KPK belum merilis nama tersangka, meski kasus ini terus berjalan dengan penerbitan sprindik umum.
*()**