
Headline24jam.com – Aparat Kepolisian Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Lisa Mariana, yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Mediasi antara kedua pihak rencananya akan dilakukan pekan ini.
Proses Mediasi
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan sebelum gelar perkara. Polisi akan memanggil Ridwan Kamil dan Lisa Mariana untuk melakukan pertemuan. Pihak Lisa Mariana juga telah meminta dilakukan tes DNA kedua sebagai second opinion atas hasil tes sebelumnya.
“Rencananya, kami akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi terlebih dahulu, sebelum gelar perkara,” tuturnya.
Status Penyidikan
Keberlanjutan kasus ini kini telah mencapai tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Rizki menekankan perlunya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Segera kami gelar perkara minggu ini,” tambahnya.
Kesempatan untuk Kuasa Hukum
Dalam mediasi yang akan dilakukan, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak diwajibkan untuk hadir secara langsung. Mereka dapat diwakili oleh penasihat hukum masing-masing. Proses mediasi ini bagian penting dari mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Respons Lisa Mariana
Minggu lalu, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan mengenai hasil tes DNA yang telah dilakukan. Meskipun hasil menunjukkan ketidakcocokan antara DNA Ridwan Kamil dengan putrinya, Lisa tetap bersikeras bahwa putrinya adalah anak biologis Ridwan Kamil.
“Setelah melihat hasilnya, saya sangat syok. Saya 1.000 persen yakin itu anaknya,” ungkap Lisa kepada awak media.
Permohonan Tes DNA Ulang
Jhonboy Nababan, penasihat hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa penyidik mengajukan 15 pertanyaan terkait hasil tes DNA. Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura sebagai second opinion.
“Pertanyaan yang diajukan lebih menjelaskan hasil tes DNA yang lalu, termasuk permohonan kami untuk tes ulang,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah hukum yang sedang diambil, perhatian publik terus tertuju pada kasus ini dan perkembangan selanjutnya.