
Headline24jam.com – Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 10 September 2025 dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, terkait kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Gugatan Terbaru Nikita Mirzani
Dalam gugatan ini, Nikita Mirzani muncul sebagai Penggugat I, didampingi oleh Ismail Marzuki sebagai Penggugat II. Mereka mengklaim bahwa Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, telah melakukan wanprestasi terkait kesepakatan kerja sama.
Nilai Sengketa dan Tuntutan
Gugatan yang diajukan Nikita mengklaim nilai sengketa sebesar Rp10 miliar. Salah satu permohonan mengharuskan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp4 miliar. Nikita juga menuntut kompensasi tambahan akibat wanprestasi yang mencapai Rp10 miliar, ditentukan sejak perjanjian yang dibuat pada 14 November 2024.
Permintaan Ganti Rugi yang Besar
Nikita Mirzani tidak hanya meminta pengembalian modal, tetapi juga ganti rugi hingga Rp100 miliar. Ia berargumen bahwa tindakan Reza Gladys telah merusak kredibilitasnya dan mengganggu peluang kerja.
Rincian Tuntutan
Dalam petitum, Nikita memperinci, "Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- dan membayar ganti rugi sebesar Rp10.000.000.000,-." Total nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar.
Sidang Perdana
Sidang pertama untuk gugatan wanprestasi akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, dengan agenda menghadirkan para penggugat dan tergugat.
Nikita sebelumnya pernah menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025 untuk pengembalian dana dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 21 Juli 2025.
(yoa/and)