
Headline24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menerima tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 244 juta dari terpidana kasus korupsi dana simpanan nasabah bank plat merah Unit Pamulihan Cabang Sumedang pada Selasa, 16 September 2025.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Sebelumnya, terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp 100 juta saat proses penyidikan.
Dengan pembayaran tambahan ini, total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp 344 juta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan nomor perkara 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg, yang dibacakan pada 15 Mei 2025.
Pentingnya Pemulihan Aset Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap korupsi. Ia menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang hilang.
"Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya mengarah pada hukuman badan. Tapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan," ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Adi Purnama menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Sumedang, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi secara profesional dan transparan.
"Ini adalah bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana korupsi, dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.