
Headline24jam.com – Mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad, dibebaskan dari semua dakwaan pemalsuan surat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bergulir sejak 2024 dan berakhir dengan putusan bebas pada 1 November 2024.
Latar Belakang Kasus
Hasan Ahmad bin Ahmad dituduh melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Hasil Persidangan
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. Putusan ini dibacakan pada 1 November 2024 dan dinyatakan sah serta meyakinkan.
Hakim Ketua menyampaikan, "Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif."
Penolakan Kasasi
Meskipun jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi, Mahkamah Agung menolaknya. Hal ini memastikan bahwa putusan bebas Hasan Ahmad tetap berlaku dan menjadikannya bebas dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Kutipan dari Mahkamah Agung berbunyi, "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut."
Dengan keputusan ini, Hasan Ahmad bisa kembali ke kehidupan normalnya tanpa beban hukum.