
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dalam praktik jual beli kuota haji yang melanggar aturan. Temuan ini muncul setelah penyelidikan mendalam terhadap biro perjalanan haji yang terlibat dalam distribusi kuota haji yang tidak sesuai.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa banyak biro perjalanan ibadah haji, yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi tersebut, terlibat dalam transaksi kuota haji. Ia mengungkapkan pembagian kuota tidak merata di antara biro-biro perjalanan.
Pemisahan Kuota Haji
Setiap biro perjalanan menerima kuota yang berbeda-beda. Namun, KPK belum merinci jumlah kuota yang diterima oleh masing-masing biro perjalanan. "Kami dalami bagaimana mekanisme serta prosedurnya di lapangan," tambah Budi.
Pembagian Kuota yang Tenar
Kuota tambahan haji diketahui dibagi tidak sesuai dengan ketentuan. Di dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya pembagian mengikuti Surat Keputusan Menteri Agama yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Fokus Penyelidikan
“Fokus awal kami di hulunya, terkait diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama,” jelas Budi. Penyelidikan terfokus pada mekanisme pembagian kuota dan praktik penjualan yang dilakukan oleh biro perjalanan.
Pencegahan Terkait Penyidikan
KPK telah melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini diambil agar mereka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Status Kasus
KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Penyelidikan ini resmi diumumkan pada 9 Agustus 2023.
Dengan dugaan keterlibatan sejumlah asosiasi dan biro perjalanan dalam jual beli kuota haji, kasus ini menjadi sorotan publik yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.