
Headline24jam.com – Jonathan Frizzy saat ini terjerat masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan zat berbahaya, etomidate, dalam vape. Pengacaraannya berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 17 September 2025.
Penyesalan Jonathan Frizzy
Dalam sidang tersebut, Jonathan mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas keterlibatannya dalam kasus ini. "Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," ujar Jonathan. Ia mengaku merasa sangat kecewa dan marah atas kesalahan yang telah diperbuat.
Memikirkan Keluarga
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini juga merasakan beban emosional karena terpaksa terpisah dari anak-anaknya. "Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," tambahnya.
Harapan untuk Pembelajaran
Jonathan berharap pengalaman pahitnya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. "Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," jelasnya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua orang yang terdampak oleh kesalahannya.
Tindak Pidana yang Dihadapi
Bersama tiga terdakwa lainnya, Jonathan Frizzy dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai penyalahgunaan zat berbahaya. Kasus ini tentu menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi bahan renungan bagi banyak orang.