
Headline24jam.com – Kakak Mpok Alpa, Banong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Aji Darmaji, adik iparnya, yang mengajukan permohonan perwalian atas empat anak mendiang Mpok Alpa. Kejadian ini terjadi di Jakarta dan melibatkan isu keluarga yang cukup sensitif.
Kekecewaan Banong
Banong merasa sangat terluka oleh langkah Aji yang tidak mendiskusikannya terlebih dahulu. Ia mengekspresikan perasaannya dengan mengungkapkan, “Sebagai kakak, saya merasa tidak dihargai. Setiap minggu saya datang ke rumah, tetapi tidak ada komunikasi sama sekali.” Ia berharap ada saling pengertian di antara anggota keluarga.
Dugaan Motif di Balik Perwalian
Tindakan Aji, yang mengajukan perwalian, juga dipertanyakan oleh Banong. Ia mencurigai adanya niat untuk menguasai harta warisan Mpok Alpa. "Kalau tidak ada niat untuk menguasai harta, kenapa mengambil langkah ini? Aset Mpok Alpa cukup banyak," tambahnya.
Pahami Perwalian Anak
Perwalian anak merupakan tanggung jawab bagi pengasuhan dan pengelolaan harta anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua menjadi wali bagi anak kandung mereka.
Dalam situasi di mana orang tua tidak dapat bertindak sebagai wali, anggota keluarga lain atau lembaga hukum bisa mengambil alih peran tersebut. Dalam kasus ini, Aji mengajukan perwalian sebagai orang tua kandung, berpegang pada regulasi yang ada.
Dengan demikian, permasalahan perwalian ini tidak hanya berkaitan dengan pengasuhan, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan waris yang kompleks.
(DIA/NAA)