
Headline24jam.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras yang dilakukan oleh tersangka IA, seorang warga Garut. Penipuan ini dilakukan dengan alasan keperluan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana IA dan rekannya yang masih buron, R, berpura-pura memesan beras dari korban DF pada 18 September 2025.
Modus Penipuan
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan bahwa tersangka IA dan R yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mengaku membutuhkan beras untuk MBG. Untuk meyakinkan korban, mereka menyewa rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang berada tepat di depan dapur MBG.
Saat korban DF mengantarkan beras sebanyak 1,35 ton ke rumah kontrakan tersebut, IA meminta agar korban mengikuti rencana mereka untuk mengambil uang dari ATM di Rajapolah, namun dengan kendaraan berbeda. Sementara korban menggunakan mobil, IA menggunakan motor dan melarikan diri saat di perjalanan.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap ketika IA diperintahkan oleh R untuk menerima pengiriman minyak goreng di Rajapolah. Dalam proses tersebut, IA menghubungi saudara A dan U untuk membongkar muat minyak tersebut. Ketika menunggu pengiriman, korban penipuan beras ternyata muncul dan bersama anggota Polsek Cisayong, langsung mengamankan IA.
“Dari koordinasi antara Tasikmalaya dan Polres Ciamis, IA berhasil ditangkap di lokasi penipuan beras,” jelas Carsono.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polres Ciamis tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. IA dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Ciamis,” tutup Carsono.
(Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)