Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit fiktif yang berlangsung pada 2022 hingga 2024. Penetapan ini melibatkan empat tersangka lainnya yang terkait dengan skandal yang merugikan negara hingga Rp 254 miliar.
Penetapan Tersangka
KPK mengumumkan bahwa selain Jhendik, tersangka lainnya termasuk Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo, dan Kepala Divisi Bisnis, Literasi, serta Inklusi Keuangan, Ahmad Nasir. Dua tersangka tambahan adalah Kepala Bagian Kredit, Ariyanto Sulistiyono, dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’asyari.
Proses Penyidikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan beberapa aset. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK terhitung mulai 18 September 2025.
Asal Usul Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari ekspansi pemberian kredit yang dilakukan oleh Jhendik Handoko untuk Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi pada tahun 2021. Dalam dua tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam outstanding kredit kepada dua grup debitur yang mencapai sekitar Rp 130 miliar.
Pelaksanaan Kredit Fiktif
Jhendik berkolaborasi dengan Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagai akibatnya, BPR Jepara Artha mengucurkan 40 kredit senilai Rp 263,6 miliar kepada individu yang namanya digunakan oleh Ibrahim. Kredit tersebut disetujui tanpa analisis yang memadai.
Modus Operandi
Debitur fiktif pada kredit ini sebagian besar adalah pedagang kecil dan buruh, yang diperdaya untuk meminjamkan nama mereka dengan iming-iming bayaran. Ibrahim bertugas mencari debitur fiktif dan menyiapkan dokumen pendukung palsu untuk BPR Jepara Artha. Penilaian agunan untuk debitur juga dimanipulasi.
Penyalahgunaan Anggaran
Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk membayar angsuran kredit macet, pembelian mobil, dan keuntungan pribadi lainnya. Ibrahim juga diketahui membagikan uang kepada pejabat BPR Jepara Artha, termasuk bagian yang digunakan untuk umrah.
Penilaian Kerugian
Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI. Asep menyebutkan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 254 miliar akibat tindakan para tersangka.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Para tersangka akan dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya di Headline24jam.com.
Gabung juga dengan Grup Telegram “Headline24jam News Update” untuk berita terbaru. Klik di sini untuk bergabung.