
Headline24jam.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repik dalam persidangan kasus Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 September. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Vadel Badjideh dengan kurungan 12 tahun penjara terkait laporan Nikita Mirzani tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Apa Itu Repik?
Repik adalah jawaban balasan atau sanggahan yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap argumen yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam proses persidangan. Dalam hal ini, JPU memberikan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.
Tanggapan Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, mengungkapkan bahwa tuntutan JPU tidak relevan dengan apa yang disampaikannya. “Beliau tetap dengan tuntutannya, dan tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin,” ujarnya usai sidang.
Langkah Selanjutnya
Menanggapi repik yang dibacakan JPU, Oya Abdul Malik berencana untuk mengajukan dupik sebagai respons. “Saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, kami akan menunggu keputusan majelis,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang melanggar Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel bisa dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum Vadel Badjideh terus berlanjut, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya.