
Headline24jam.com – Senator dan komedian Alfiansyah Bustami, yang dikenal dengan nama panggung Komeng, menarik perhatian dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan pada Selasa (16/9/2025), ia mengungkapkan kekhawatirannya tentang deforestasi di Jawa Barat, khususnya mengenai kelangsungan hutan adat di Kabupaten Ciamis yang hampir hilang.
Humor di Balik Seriusnya Masalah
Komeng membuka perbincangan dengan humor, “Alhamdulillah dan terima kasih, eh bisa bertemu dengan kementerian yang selalu ulang tahun ya? Kemenhut.” Guannya ini mengundang tawa peserta rapat, namun ia segera mengalihkan fokus pada isu serius mengenai deforestasi yang mengancam hutan adat.
Ia menegaskan, “Dari Jabar sebenarnya hanya mohon perlindungan terkait deforestasi. Makin hilangnya hutan, lahan hutan. Seperti di Ciamis, hutan adat sudah hampir hilang.” Pernyataan ini mendorong Harapanrakyat.com untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Cucu Andriyawan Noor.
Hutan Adat Leuweung Gede di Ciamis
Cucu menjelaskan bahwa Hutan Adat Leuweung Gede, yang terletak di Kampung Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, merupakan satu-satunya hutan adat yang ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial di Jawa Barat. Baru-baru ini, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, juga telah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.
Cucu menyatakan, “Hutan adat di Ciamis terjaga dengan baik karena banyak kearifan lokal yang ada, seperti istilah pamali yang berhubungan dengan larangan tertentu.” Hutan ini, yang memiliki luas sekitar 31 hektare, diperkirakan sebelumnya lebih luas, mengingat keberadaannya dekat Sungai Cijolang yang dapat mengakibatkan pengikisan tanah.
Pentingnya Kearifan Lokal
“Pengikisan tanah bukan karena ulah manusia. Istilah Pamali membentengi hutan adat ini, sehingga manusia tidak akan merusak,” ungkapnya. Keberadaan flora dan fauna endemik juga tetap terjaga berkat aturan adat yang membatasi aktivitas di kawasan tersebut.
Perlindungan Berkelanjutan untuk Hutan Adat
Hutan Adat Leuweung Gede telah dijaga oleh masyarakat Kampung Kuta secara turun temurun. Sejak ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial pada 2018, masyarakat dapat membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), yang kini telah ada tujuh kelompok aktif.
Cucu menegaskan bahwa hutan adat juga terdapat di wilayah lain di Ciamis dan di daerah lainnya. Namun, hutan-hutan yang belum ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial umumnya tidak dikelola langsung oleh masyarakat adat.
Kesimpulan
Dengan pengakuan resmi terhadap Hutan Adat Leuweung Gede, diharapkan kelestariannya dapat terus terjaga, sehingga dapat menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)