
Headline24jam.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mematuhi hukum dan prosedur dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait mutasi jabatan. Peringatan ini disampaikan setelah terungkapnya kasus di Prabumulih, Sumatera Selatan, di mana Wali Kota diduga melakukan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 tanpa melalui mekanisme resmi.
Pentingnya Mematuhi Prosedur
Bima Arya menegaskan bahwa tindakan pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan serta tahapan tertentu yang harus diikuti dengan teliti.
“Semua langkah kebijakan harus sesuai dengan regulasi. Kasus Prabumulih menunjukkan betapa pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku,” ungkap Bima setelah mengikuti Lari 10K di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (20/9/2025).
Berisiko Terhadap Sanksi
Bima juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prosedur memiliki konsekuensi yang jelas. Tindakan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran ringan, pembinaan, hingga pemberhentian sementara atau permanen, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Jika ada bukti kuat mengenai pelanggaran berat, pemberhentian permanen tentu bisa diterapkan,” tegasnya.
Kesadaran Jabatan Publik
Lebih lanjut, Bima mengingatkan para kepala daerah mengenai tanggung jawab mereka. Penting bagi mereka untuk memahami dengan baik tugas pokok, hak, kewajiban, serta seluruh regulasi yang mengikat jabatan publik.
“Tidak bisa asal by-pass, semua ada aturan mainnya,” pungkasnya.
Dengan peringatan ini, diharapkan kepala daerah dapat lebih hati-hati dan patuh terhadap prosedur dalam semua pengambilan keputusan.