
Headline24jam.com – Penggunaan sirene dan rotator sebagai alat peringatan darurat sering kali ditentang oleh masyarakat. Beberapa faktor utama, seperti penyalahgunaan, kebisingan, dan kurangnya regulasi yang tegas, menjadi penyebab penolakan tersebut. Keberadaan suara yang keras di jalanan menjadi keluhan bagi banyak warga yang sudah gerah dengan situasi ini.
Penyebab Penolakan
Penyalahgunaan dan Hak Istimewa
Masyarakat menganggap bahwa banyak kendaraan, terutama yang dimiliki oleh pejabat, menyalahgunakan penggunaan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menciptakan persepsi bahwa sirene menjadi simbol hak istimewa, bukan alat untuk menunjang keselamatan publik.
Gangguan Suara
Suara sirene yang kencang dapat mengganggu kenyamanan warga, apalagi di kawasan padat atau saat malam. Gangguan ini tidak hanya berpengaruh pada kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan stres pada orang tua dan mereka yang membutuhkan ketenangan.
Regulasi yang Lemah
Walaupun ada aturan yang mengatur penggunaan sirene, penerapannya masih lemah. Banyak pengguna kendaraan yang merasa berani menggunakan sirene tanpa izin, sehingga memperburuk situasi penyalahgunaan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Penggunaan sirene yang sembarangan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat. Ketika masyarakat mendengar sirene, mereka tidak dapat membedakan antara situasi darurat yang nyata dan kendaraan yang berniat mencari jalan pintas. Akibatnya, respons masyarakat terhadap keadaan darurat yang sebenarnya menjadi lambat.
Regulasi dan Sanksi
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang berhak menggunakan sirene. Sanksi bagi pelanggar pun masih dianggap rendah. Hanya dikenakan maksimal sebulan penjara atau denda 250 ribu rupiah. Sanksi ini perlu direvisi untuk memberikan efek jera.
Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene
Kendaraan dengan hak utama diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan biru, serta sirene. Lampu kuning digunakan untuk kendaraan patrol. Penggunaan lampu isyarat dan sirene memiliki tujuan spesifik, dan seharusnya tidak disalahgunakan.
Penutup
Penolakan terhadap penggunaan sirene dan rotator lebih dari sekadar ketidaknyamanan. Hal ini memicu kampanye kesadaran di media sosial. Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyarankan penertiban penggunaan sirene yang perlu dilakukan secara konsisten.
Di tengah kemacetan Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan agar penggunaan sirene dan rotator tidak menimbulkan ketidakadilan di jalan raya.
Bergabunglah dengan grup Telegram kami di Rakyat Merdeka News Update untuk mendapatkan berita terkini.