
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa korupsi di sektor kesehatan merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan keselamatan pasien dan kualitas layanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Jakarta Selatan pada 21 September 2025.
Korupsi di Sektor Kesehatan
Ibnu menyatakan bahwa praktik korupsi dalam industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) sangat rentan. Tindakan penyuapan, manipulasi tender, dan konflik kepentingan sering terjadi dalam sektor ini. “Produk berkualitas buruk dan alat kesehatan yang cepat rusak dapat mengancam nyawa pasien,” ujar Ibnu.
Kepentingan Penerapan Hukum
KPK mendesak penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, yang memungkinkan korporasi diadili jika didapati mengambil keuntungan dari korupsi. Sebelumnya, KPK menangani kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
Dituntutnya Kesadaran Bersama
“Korupsi adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Ibnu. KPK mencatat kelemahan dalam tata kelola alkes, antara lain pemborosan anggaran dan pemeliharaan yang buruk. Laporan gratifikasi di Kementerian Kesehatan menunjukkan fluktuasi, dengan 113 laporan pada semester I 2025.
Peningkatan Integritas Kemenkes
Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkes menunjukkan peningkatan dari 72,36 poin pada 2023 menjadi 77,27 poin pada 2024. Namun, potensi korupsi masih mengancam, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang.
Upaya Melawan Korupsi
KPK mendorong pelaku usaha untuk mengimplementasikan prinsip “No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality” dalam operasional mereka. Ibnu berharap semua pihak berkomitmen pada pencegahan korupsi.
Tanggapan dari Kemenkes
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa korupsi di sektor kesehatan adalah pengkhianatan terhadap hak dasar manusia. Ia menegaskan bahwa Kemenkes telah membangun sistem yang mengedepankan cross-check dan evaluasi untuk mencegah praktik curang. “Kolaborasi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkap Dante.
Rencana Pencegahan Selanjutnya
Sejumlah langkah pencegahan telah diambil, termasuk pakta integritas, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan pendidikan budaya antikorupsi. Melalui kemitraan ini, Kemenkes berharap dapat menciptakan layanan kesehatan yang transparan dan berfokus pada keselamatan pasien.