
Headline24jam.com – Bank Indonesia (BI) resmi menarik sejumlah pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Proses penukaran untuk masyarakat akan berlangsung hingga 10 tahun ke depan di seluruh kantor bank umum dan perwakilan BI di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Hary, masyarakat diminta untuk segera menukarkan uang yang akan ditarik. “Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” jelasnya dalam siaran pers.
Aturan Penukaran Uang Cacat
BI menetapkan ketentuan bagi uang yang cacat, lusuh, atau rusak sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, ada dua aturan penting:
- Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih bisa dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika fisik uang logam sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.
Daftar Pecahan Uang yang Ditarik
BI menyampaikan daftar uang kertas dan logam yang akan dicabut peredarannya:
Uang Kertas yang Ditangani
-
Rp100 (1984)
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: Hingga 24 September 2028 di KPBI, 24 September 1998 di KPw BI DN
-
Rp10.000 (1985)
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: Hingga 24 September 2028 di KPBI, 24 September 1998 di KPw BI DN
-
Rp5.000 (1986)
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: Hingga 24 September 2028 di KPBI, 24 September 1998 di KPw BI DN
-
Rp1.000 (1987)
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: Hingga 24 September 2028 di KPBI, 24 September 1998 di KPw BI DN
-
Rp500 (1988)
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: Hingga 24 September 2028 di KPBI, 24 September 1998 di KPw BI DN
Uang Logam yang Ditarik
-
Rp2 (1970)
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: Hingga 14 November 2029
-
Rp10 (1971)
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: Hingga 14 November 2029
-
Rp10 (1974)
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: Hingga 14 November 2029
Masyarakat dihimbau untuk tidak menunggu hingga waktu penukaran habis, agar tidak kehilangan nilai uang yang ada. Jangan lewatkan kesempatan ini!
(agn/fik)