
Headline24jam.com – Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, menolak permintaan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang. Hasil tes DNA sebelumnya menunjukkan bahwa putri Lisa, yang dikenal dengan inisial CA, bukanlah anak biologisnya. Pertikaian ini muncul setelah Lisa mengklaim bahwa CA adalah buah cinta mereka.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, dengan tegas menyatakan bahwa permintaan tes DNA ulang tak perlu dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Lisa ingin mendapatkan pendapat kedua, prosedur hukum tidak sebanding dengan pemeriksaan medis. “Terkait dengan pendapat kedua, kita menolak secara tegas. Tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang karena ini tidak berhubungan dengan penyakit,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September.
Muslim menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, hasil pertama dari Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menjadi bukti yang sah. “Tes DNA yang sudah dilakukan itu final, sah, dan mengikat,” tegasnya. Pihak Ridwan Kamil kini mengandalkan hasil tersebut dan menyerahkan kelanjutan penyelidikan ke Bareskrim Polri.
Setelah hasil tes DNA pertama dinyatakan valid, Ridwan Kamil berfokus pada proses hukum yang menyertainya. “Kita akan menunggu gelar perkara dari Bareskrim untuk menentukan status hukum Lisa Mariana,” kata Muslim.
Konflik ini berkembang sejak Lisa mengklaim bahwa putrinya adalah anak Ridwan Kamil, tetapi hasil negatif dari tes DNA menghasilkan ketegangan lebih lanjut. Meski kecewa, Lisa tetap berupaya untuk tes ulang yang ditolak secara tegas oleh pihak Ridwan Kamil. Di tengah situasi ini, Ridwan Kamil kini mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihaknya terhadap Lisa.
Dengan suasana yang semakin memanas, semua pihak kini menunggu keputusan Bareskrim dalam gelar perkara untuk mengetahui nasib hukum dari kasus ini.