
Headline24jam.com – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi mengenai berita yang beredar tentang kenaikan gaji anggota DPR RI. Dalam penjelasannya, Adies menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan ada tunjangan perumahan yang diberikan.
Tunjangan Perumahan Ganti Fasilitas Rumah Dinas
Adies menyampaikan bahwa mulai periode 2024-2029, anggota DPR RI tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti sebelumnya. Pemerintah pusat telah mengalihkan penggunaan rumah dinas tersebut.
Sebagai kompensasinya, anggota DPR diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan. "Saya sudah cek dengan Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI," ungkapnya.
Klarifikasi Mengenai Tunjangan Beras
Selanjutnya, Adies mengklarifikasi mengenai informasi tunjangan beras. Ia menjelaskan bahwa tunjangan beras untuk setiap anggota DPR tetap sebesar Rp 200.000 per bulan, dan tidak berubah sejak tahun 2010. "Bukan Rp 12 juta seperti yang diberitakan," tegasnya.
Tunjangan Transportasi Masih Sama
Tunjangan transportasi yang diberikan sebagai pengganti bensin untuk mendukung mobilitas anggota DPR juga tetap sama dari periode sebelumnya.
Pembukaan terhadap Kritik Publik
Adies menekankan bahwa DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. "Kami sebagai wakil rakyat tidak alergi terhadap kritik apa pun," tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Adies berharap bisa meluruskan opini yang provokatif mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR RI.