
Headline24jam.com – Jonathan Frizzy, yang lebih akrab disapa Ijonk, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025. Ia terjerat kasus vape berisi zat etomidate, yang membuatnya melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum meminta agar Ijonk dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam ruangan sidang yang dipenuhi perhatian, Jaksa membacakan tuntutan dengan tegas. “Hukuman untuk Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk adalah penjara satu tahun, dikurangi masa tahanan,” ungkap Jaksa. Suasana tegang terasa ketika jaksa menambahkan faktor-faktor yang memberatkan, mengingat perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Namun, di balik tuntutan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan. Ijonk dinilai belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui kesalahannya. “Ia menunjukkan penyesalan yang mendalam selama proses persidangan,” lanjut Jaksa dengan nada yang menunjukkan keprihatinan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung awal Oktober 2025.
Dalam wawancara sebelumnya, Jonathan juga mengungkapkan betapa hancurnya hidupnya setelah terjerat kasus ini. “Saya merasa hidup saya telah hancur. Saya sangat menyesal,” tuturnya dengan nada yang penuh emosi. Dia merasa terpisah dari anak-anaknya menjadi beban yang paling berat.
“Saya jalani semua ini dengan bersyukur, meskipun jauh dari mereka,” tambahnya. Ijonk berharap pengalamannya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia. “Saya ingin semua orang belajar dari kesalahan saya ini,” katanya.
Sebagai penutup, Jonathan mengungkapkan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak. “Saya minta maaf kepada Indonesia. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi banyak orang,” ujarnya dengan tulus.
Kisah Ijonk tak hanya menjadi sorotan, tetapi juga membuka dialog mengenai pentingnya edukasi mengenai obat keras di Indonesia. Apakah kasus ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.