
Headline24jam.com – Para anggota DPR RI sedang menjadi sorotan masyarakat setelah aksi unjuk rasa yang menuntut perbaikan, termasuk penghapusan tunjangan rumah. Aksi ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap gaya hidup, rekam jejak, dan pendidikan anggota dewan yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia.
Sorotan Terhadap DPR RI
Masyarakat kini tidak hanya memperhatikan legislasi, tetapi juga gaya hidup dan aktivitas di media sosial para wakil rakyat. DPR RI periode 2024–2029 memiliki 580 anggota yang berasal dari delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen.
Persyaratan untuk Menjadi Anggota DPR RI
Sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kriteria menjadi anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
- Pendidikan minimal tamatan SMA atau yang setara.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah terpidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
Ketentuan Lainnya
Ada juga persyaratan tambahan seperti tidak merangkap jabatan dan mengundurkan diri dari posisi publik jika terpilih. Secara umum, detail lebih lanjut tentang syarat calon anggota DPR dapat ditemukan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Penutup
Masyarakat semakin aktif dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para wakil rakyat mereka. Aksi unjuk rasa ini menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.