
Headline24jam.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan bagi warga yang terindikasi menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk berjudi online. Hal ini terungkap setelah Kemensos menyerahkan 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan Menarik dari Hasil Analisis
Setelah analisis dilakukan, ditemukan sekitar 600.000 NIK yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online. Bahkan, beberapa pemilik NIK tersebut mengklaim memiliki profesi sebagai dokter, pegawai BUMN, atau anggota TNI dan Polri.
“Sebanyak 600 ribu warga terindikasi menggunakan dana bansos untuk berjudi. Kami mencatat ada yang mengaku sebagai pegawai BUMN dan dokter, padahal tidak,” ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial, dalam konferensi pers di Sabuga ITB, Bandung, pada Kamis, 25 September 2025.
Kesempatan Kedua bagi Penerima Bansos
Menteri Sosial menegaskan bahwa Kemensos memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang membutuhkan dana bansos, termasuk individu yang terlibat dalam judi online. Masyarakat dapat melakukan reaktivasi untuk mendapatkan kembali hak mereka.
“Reaktivasi bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti pendamping Kemensos, desa, Dinsos setempat, atau aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” tambah Saifullah.
Penerapan Sanksi untuk Penyalahgunaan
Meskipun memberikan peluang, Saifullah mengingatkan bahwa jika penerima bansos masih menyalahgunakan dana, Kemensos akan mencoret mereka dari daftar penerima.
“Jika melanggar, mereka tidak akan menerima bansos lagi. Ini untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kemensos berharap agar dana bantuan yang disalurkan dapat dipergunakan secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)