
Headline24jam.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyerahkan tersangka S bersama barang bukti terkait dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa, 23 September 2023.
Proses Penyerahan Kasus di Sleman
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa setelah tersangka diterima oleh penuntut umum, S ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Herwatan menjelaskan bahwa S, yang menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak September 2002 hingga 25 Desember 2020, terlibat dalam kegiatan inventarisasi pada tahun 2010. Bersama sejumlah saksi, S diduga menghilangkan data aset TKD Persil 108 dari inventarisasi dengan alasan lahan tersebut terkena banjir, sehingga tidak tercatat dalam laporan resmi.
Kerugian Keuangan Negara
Menurut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY, tindakan tersangka S menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp733.084.739. Tanah tersebut kemudian diketahui dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta.
Tuntutan Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, S juga dikenakan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan di Yogyakarta, terutama terkait dengan pengelolaan aset tanah di kalangan pemerintah daerah.