
Headline24jam.com – Kepala Desa Neglasari, Setiaman, menjelaskan penolakan Puskesmas Banjar 2 dalam meminjamkan ambulans saat warganya, Dede (65), mengalami kejang dan pingsan setelah mengikuti pelayanan Disdukcapil, Kamis (25/9/2025). Kejadian ini terjadi di Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat, di mana kondisi mendesak mengharuskan mobil ambulans digunakan.
Kronologi Kejadian
Setiaman mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui ada warganya yang kejang saat pelayanan di depan kantor desa. Pelayanan tersebut berlangsung bersamaan dengan Musrenbangdes, sehingga dirinya tidak dapat memantau.
Setelah acara selesai, Setiaman diberitahu bahwa Dede membutuhkan pertolongan dan segera mencari cara untuk membawanya ke rumah sakit.
Upaya Meminjam Ambulans
Setelah menerima informasi tersebut, Kepala Dusun Cilengkong dan Bhabinkamtibmas berinisiatif menghubungi Puskesmas Banjar 2 untuk meminjam ambulans. Sayangnya, pihak Puskesmas menolak dengan alasan tidak ada sopir yang tersedia.
“Bhabinkamtibmas menyatakan bersedia menjadi sopir, namun tetap saja Puskesmas tidak dapat memberikan ambulans karena dinilai melanggar SOP,” ungkap Setiaman.
Permintaan Bantuan Darurat
Meskipun Setiaman memahami SOP yang ada, ia menegaskan bahwa situasi darurat seharusnya mendapat perhatian khusus. “Jika ada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, seharusnya aturan bisa dikesampingkan,” jelasnya.
Setiaman mencatat bahwa ia sering melihat mobil dinas dipinjamkan untuk keperluan mendesak, termasuk saat ada warga sakit atau meninggal dunia.
Penanganan Akhir
Petugas Puskesmas Banjar 2 sempat datang ke lokasi, tetapi Dede tetap harus dibawa ke RSUD Kota Banjar menggunakan mobil pickup. “Saya memutuskan agar petugas Puskesmas kembali, karena kami akan segera membawanya ke rumah sakit,” tutup Setiaman.
(Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)