
Headline24jam.com – Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara di bawah kepemimpinan Presiden untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam menindak pengemplang pajak.
Dukungan untuk Usulan Badan Eksekusi Negara
Hinca menegaskan pentingnya dukungan bagi langkah Menteri Purbaya, terutama setelah adanya dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu misi penagihan pajak. Menurutnya, ini merupakan hak negara yang harus ditegakkan. “Negara berkewajiban untuk hadir dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ungkap Hinca dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).
Pentingnya Keberadaan Badan Ini
Hinca berpendapat bahwa pembentukan Badan Eksekusi Negara sangat mendesak agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Ia menyarankan bahwa lembaga tersebut sebaiknya berada di bawah Presiden Prabowo agar memiliki kewenangan penuh. “Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu,” tegasnya.
Respon Positif dari KPK
KPK menyambut baik langkah Menteri Keuangan dalam mengejar ratusan pengemplang pajak, dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapan mereka untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan. “Kami terbuka untuk sinergi dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi pada acara di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Peringatan dari Mantan Penyidik KPK
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menilai bahwa meskipun penting, Badan Eksekusi Negara harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Menurutnya, keputusan eksekutif saja tidak cukup dan bisa rawan diganggu. “Dasar hukum yang kuat akan memberikan kewenangan penuh kepada badan ini,” kata Yudi dalam wawancaranya.
Penutup
Badan Eksekusi Negara diharapkan dapat menjadi solusi untuk mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam penegakan hukum. Pengembangannya diharapkan tidak hanya sebagai langkah sementara, tetapi sebagai lembaga yang definitif dengan kekuatan hukum yang jelas.