
Headline24jam.com – Polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menyita sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar di kawasan Grand Wisata Tambun Selatan pada Kamis malam, 25 September 2025. Operasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penertiban Kendaraan Balap Liar
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Selatan, Komisaris Pol. Wuryanti, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut menggunakan knalpot modifikasi yang melanggar standar kebisingan. Wuryanti menambahkan bahwa pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumentasi kepemilikan yang sah, sehingga kendaraan dibawa ke Mapolsek Tambun Selatan.
Upaya Menjaga Ketertiban
Operasi penertiban ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. “Kami bertindak untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tegas Wuryanti.
Respons dari Masyarakat
Aksi penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang disertai video aksi balap liar yang sering terjadi pada malam hari. Warga setempat, seperti Evan Bowo, mengapresiasi langkah kepolisian untuk membubarkan aksi yang mengganggu ketertiban. “Pembalap liar sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Saran untuk Pihak Pengelola
Wuryanti juga mengusulkan agar pengelola kawasan Grand Wisata membatasi akses jalan pada malam hari untuk mengurangi potensi gangguan. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aksi yang meresahkan. “Kondisi jalan yang mulus dan keberadaan lampu lalu lintas turut memicu aksi balap liar,” pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan ketertiban dan keamanan di kawasan Grand Wisata dapat terjaga.