
Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku di sebagian besar provinsi dan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil.
Penghapusan BBNKB II ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dengan adanya kebijakan baru ini, biaya untuk mengurus balik nama kendaraan bekas akan menjadi lebih ringan.
Biaya BBNKB II Kini Menjadi Nol
Menurut informasi resmi, objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yang berarti bahwa untuk penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB dihapus. Hal ini menjadikan biaya balik nama kendaraan bekas menjadi Rp 0.
Tujuan Penghapusan BBNKB II
Penghapusan BBNKB II memiliki beberapa tujuan strategis:
- Mendorong Masyarakat Balik Nama: Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama, memastikan identitas kendaraan sesuai kepemilikan yang sah.
- Memperjelas Data Kepemilikan: Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama, masalah terkait pajak dan penegakan hukum, seperti tilang elektronik, dapat diminimalisir.
- Meringankan Biaya Administrasi: Pengusulan dokumen untuk kendaraan bekas akan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Komponen Biaya yang Masih Dikenakan
Walaupun BBNKB II dihapus, pemohon balik nama wajib membayar beberapa komponen administrasi dan pajak, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Penerbitan BPKB (PNBP)
- Penerbitan STNK (PNBP)
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
- Biaya mutasi antar daerah atau provinsi
Penghapusan Pajak Progresif di Beberapa Provinsi
Sebagai tambahan, beberapa provinsi juga mulai menghapus Pajak Progresif, pajak tambahan bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Provinsi yang telah mengadopsi kebijakan ini antara lain Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banten.
Masyarakat dianjurkan untuk secara rutin memeriksa program keringanan pajak di samsat setempat, karena banyak provinsi yang mengadakan program Pemutihan Pajak, yang mencakup pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi administrasi secara legal dan efisien.