
Headline24jam.com – Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan permohonan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar dalam ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang dihukum untuk membayar total ganti rugi mencapai Rp 17,7 triliun.
Putusan Kasasi Tiga Korporasi
MA memutuskan kasasi ini pada Senin, 15 September 2025, mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan denda dan uang pengganti terhadap ketiga korporasi. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersamaan dengan anggota hakim lainnya.
Wilmar Group Dihukum
Wilmar Group, yang mencakup perusahaan-perusahaan seperti PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dikenakan denda Rp 1 miliar per perusahaan. Jika denda tidak dibayar, harta benda perusahaan akan disita untuk dilelang. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun dan kerugian negara Rp 1,65 triliun, sehingga total uang pengganti mencapai Rp 11,88 triliun.
Musim Mas Group Dikenakan Denda
Korporasi kedua, Musim Mas Group, juga dijatuhi denda serupa yakni Rp 1 miliar untuk setiap perusahaan dalam grup mereka. Total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 4,89 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan sektor usaha serta rumah tangga.
Permata Hijau Group Terlibat
Permata Hijau Group, yang terdiri dari beberapa entitas bisnis, juga dikenakan denda Rp 1 miliar per perusahaan. Dengan total uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar, mereka diwajibkan membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Penegakan Hukum yang Kuat
MA menemukan bahwa ketiga korporasi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini juga membatalkan putusan lepas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dugaan Suap dalam Kasus Ini
Investigator dari Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan suap yang berkaitan dengan keputusan yang lepas di pengadilan sebelumnya. Tercatat bahwa nilai suap mencapai Rp 60 miliar untuk memengaruhi keputusan mengenai ketiga terdakwa. Beberapa pihak, termasuk hakim dan pengacara, kini sedang diselidiki.
Kesimpulan
Putusan ini menegaskan komitmen MA untuk memberantas praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar. Dengan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam dunia bisnis di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, ikuti kami di Google News dan bergabung dalam Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”.