Skip to content
September 26, 2025
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami

Headline 24 Jam

Connect with Us

  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Olahraga
  • Tekno
  • Sains
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Info
  • Kripto
  • Home
  • Berita
  • MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
  • Berita

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Nadya Prameswari September 26, 2025
MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Headline24jam.com – Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan permohonan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar dalam ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang dihukum untuk membayar total ganti rugi mencapai Rp 17,7 triliun.

Putusan Kasasi Tiga Korporasi

MA memutuskan kasasi ini pada Senin, 15 September 2025, mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan denda dan uang pengganti terhadap ketiga korporasi. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersamaan dengan anggota hakim lainnya.

Wilmar Group Dihukum

Wilmar Group, yang mencakup perusahaan-perusahaan seperti PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dikenakan denda Rp 1 miliar per perusahaan. Jika denda tidak dibayar, harta benda perusahaan akan disita untuk dilelang. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun dan kerugian negara Rp 1,65 triliun, sehingga total uang pengganti mencapai Rp 11,88 triliun.

Musim Mas Group Dikenakan Denda

Korporasi kedua, Musim Mas Group, juga dijatuhi denda serupa yakni Rp 1 miliar untuk setiap perusahaan dalam grup mereka. Total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 4,89 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan sektor usaha serta rumah tangga.

Permata Hijau Group Terlibat

Permata Hijau Group, yang terdiri dari beberapa entitas bisnis, juga dikenakan denda Rp 1 miliar per perusahaan. Dengan total uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar, mereka diwajibkan membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Penegakan Hukum yang Kuat

MA menemukan bahwa ketiga korporasi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini juga membatalkan putusan lepas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Sinopsis First Lady, Drama Korea Makjang yang Dipenuhi Intrik dan Permasalahan

Dugaan Suap dalam Kasus Ini

Investigator dari Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan suap yang berkaitan dengan keputusan yang lepas di pengadilan sebelumnya. Tercatat bahwa nilai suap mencapai Rp 60 miliar untuk memengaruhi keputusan mengenai ketiga terdakwa. Beberapa pihak, termasuk hakim dan pengacara, kini sedang diselidiki.

Kesimpulan

Putusan ini menegaskan komitmen MA untuk memberantas praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar. Dengan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam dunia bisnis di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, ikuti kami di Google News dan bergabung dalam Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”.

About the Author

25415184d351fa2703443048b7ed0fe4d742bb6eb79cad85fa8d588c6a183933?s=96&d=mm&r=g

Nadya Prameswari

Editor

Nadya Prameswari adalah jurnalis berita di Headline24Jam. Liputannya meliputi isu nasional, kebijakan publik, ekonomi digital, dan topik viral—dengan verifikasi berlapis, kutipan narasumber resmi, dan gaya penulisan lugas

View All Posts
Follow us on

Post navigation

Previous: Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town

Related Stories

Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru
  • Berita

Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru

Nadya Prameswari September 26, 2025
Berita Duka, Ibu Momo Geisha Telah Meninggal Dunia
  • Berita

Berita Duka, Ibu Momo Geisha Telah Meninggal Dunia

Nadya Prameswari September 26, 2025
Mutasi Posisi Penting di Polri, Komandan Korps Brimob dan Kabaintelkam Digantikan
  • Berita

Mutasi Posisi Penting di Polri, Komandan Korps Brimob dan Kabaintelkam Digantikan

Nadya Prameswari September 26, 2025

Daftar Berita

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
  • Berita

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Nadya Prameswari September 26, 2025
Headline24jam.com – Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan permohonan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi...
Read More Read more about MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town
  • Olahraga

Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town

September 26, 2025
Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka
  • Hiburan

Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka

September 26, 2025
Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih
  • Otomotif

Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih

September 26, 2025
Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru
  • Berita

Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru

September 26, 2025

Trending News

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO 1
  • Berita

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

September 26, 2025
Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town 2
  • Olahraga

Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town

September 26, 2025
Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka 3
  • Hiburan

Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka

September 26, 2025
Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih 4
  • Otomotif

Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih

September 26, 2025
Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru 5
  • Berita

Trump Mengumumkan Pengenaan Tarif 100% untuk Produk Farmasi Bermerk atau Berpaten, Memicu Perang Dagang Baru

September 26, 2025

You may have missed

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
  • Berita

MA Menyatakan Tiga Perusahaan Terbukti Korupsi Sebesar Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Nadya Prameswari September 26, 2025
Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town
  • Olahraga

Perasaan Blackburn Rovers terhadap keputusan EFL setelah pembatalan Ipswich Town

Raditya Mahendra September 26, 2025
Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka
  • Hiburan

Video: Titi DJ dan Thomas Djorghi Ceritakan Hubungan Spesial Mereka

Anindita Rahayu September 26, 2025
Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih
  • Otomotif

Oscar Piastri Mendapat Kritikan Setelah Penampilan Buruk di F1 Azerbaijan, McLaren Percaya Diri Bisa Pulih

Fajar Pratama September 26, 2025

Sekilas Tentang Headline24jam.com

headline24jam.com adalah portal berita Indonesia yang menyajikan informasi aktual, cepat, dan terpercaya. Liputan nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, hiburan. Mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan Pedoman Media Siber setiap hari. Terkini.

Categories

Berita Hiburan Info Kripto Olahraga Otomotif Sains Tekno
  • Home
  • Daftar Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.