Headline24jam.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penguatan izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman untuk memastikan mutu dan keberlanjutan produksi pertanian di Indonesia. Upaya ini diumumkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 27 September.
Pentingnya Proses Perizinan
Ali Jamil menjelaskan bahwa proses perizinan ini crucial dalam meningkatkan hasil produksi pertanian, terutama untuk mengantisipasi gangguan hama dan penyakit. Kementan menekankan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) dalam menilai kelayakan benih sebelum disebarkan.
Sertifikasi untuk Pelaku Usaha
Oleh karena itu, ia mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat pemerintah, setidaknya dengan Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP). Langkah ini penting untuk mematuhi kesepakatan perdagangan internasional.
Meningkatkan Kualitas Benih
Ali menegaskan bahwa proses perizinan harus berlandaskan profesionalisme dan mampu memberikan solusi bagi peningkatan kualitas benih. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono untuk mencapai swasembada pangan.
Arahan Presiden
Ia juga menegaskan bahwa upaya Kementan sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Salah satu contohnya adalah dorongan untuk mengembangkan produksi gandum domestik, mengingat Indonesia masih mengimpor komoditas tersebut.
Proses Izin yang Terlabel Resmi
Ali mencatat bahwa semua proses perizinan ekspor dan impor harus disertai sertifikat resmi dari pemerintah. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kementan terus berupaya memastikan kelancaran dalam pengelolaan benih demi mendukung ketahanan pangan nasional dengan langkah-langkah konkret yang terukur.