
Headline24jam.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawali berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Yuyun Yuningsih, seorang wanita warga Dusun Singandaru, Desa Kawali Mukti, Kabupaten Ciamis. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan terjadi di Dusun Sukamulya RT 02/05, Desa Winduraja. Saat itu, Yuyun sedang mengendarai sepeda motor setelah mengantarkan kunci rumah anaknya. Tiba-tiba, dua pelaku mendekatinya.
Salah satu pelaku melemparkan senjata tajam jenis golok yang mengenai pergelangan tangan kanan korban, mengakibatkan luka serius. Akibat luka yang parah, Yuyun harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kawali. Dia selanjutnya dirujuk ke RS Dadi Keluarga Ciamis untuk perawatan yang lebih intensif.
Identifikasi Pelaku
Kapolsek Kawali, AKP Hj. Iis Yeni Ida Ningsih, memastikan bahwa kedua terduga pelaku adalah warga Desa Darmaraja, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, dengan inisial DH dan F. Tragisnya, salah satu pelaku, F, masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Tindakan Kepolisian
Setelah kejadian, aparat Polsek Kawali bersama masyarakat melakukan tindakan cepat untuk menangkap pelaku. Dalam waktu yang singkat, kedua terduga berhasil diamankan.
“Setelah ditangkap, kedua pelaku sudah kita serahkan ke Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iis.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kawali, dan pihak kepolisian mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan dan edukasi terkait keamanan sangat penting untuk menjaga keselamatan warga.