
Headline24jam.com – Kebijakan terbaru Kakorlantas mengenai pembekuan penggunaan sirine dan rotator sementara tetap mengizinkan pengawalan dalam situasi mendesak. Brigjen Pol Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa pengawalan akan dilaksanakan sesuai undang-undang, terutama dalam kegiatan resmi atau situasi urgent.
“Pak Kakorlantas telah memutuskan pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator, tetapi bukan berarti pengawalan dihapuskan. Pengawalan tetap harus dilakukan dalam kondisi mau pun acara yang mendesak,” tegas Brigjen Pol Faizal.
Pengawalan Acara Besar
Ia merujuk pada acara berskala besar, seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) internasional di Bali dan kunjungan tamu negara di Jakarta, di mana pengawalan tetap menjadi keharusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Namun, dia menekankan bahwa pengawalan tersebut mungkin tidak akan menggunakan sirine atau rotator sebagai bentuk penyesuaian.
Pengawalan Kendaraan Pribadi
Lebih lanjut, Brigjen Pol Faizal juga menyampaikan bahwa pengawalan bagi kendaraan pribadi kini dilakukan dengan lebih selektif. Korlantas meminta anggotanya untuk tidak menggunakan sirine atau rotator saat melewati waktu salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan. “Paling tidak, gunakan public address di kendaraan untuk meminta jalan secara sopan. Ini adalah pendekatan yang lebih baik dan banyak diapresiasi masyarakat,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Lampu
Mengenai penggunaan lampu, Faizal menekankan bahwa hal ini diatur jelas dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurutnya, lampu biru dikhususkan untuk kepolisian, lampu merah untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan TNI, sementara lampu kuning untuk petugas jalan tol serta kendaraan berat.
“Artinya, hanya ada tiga kategori yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.