
Headline24jam.com – Warga Kota Depok yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat mengakses layanan SIM Keliling Polrestro Depok. Layanan ini berlangsung di dua lokasi pada hari Senin, 29 September.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling dapat dijumpai di:
-
Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan
-
Burger King, Jalan Raya Bojongsari
Layanan ini terbatas pada perpanjangan SIM A dan C, sehingga pengguna masih memiliki masa berlaku SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pengguna yang ingin memperpanjang SIM A atau C harus memenuhi syarat berikut:
- Dua lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan cepat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Depok. Untuk update berita dan artikel menarik lainnya, kunjungi Google News RM.ID dan bergabunglah dalam grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk berita pilihan setiap hari.