
Headline24jam.com – Pemilik kendaraan double cabin kini wajib memperhatikan kewajiban Uji KIR (Uji Berkala Kendaraan Bermotor). Hal ini terungkap setelah komedian Sule, atau Sutisna, mendapatkan tilang dari Dinas Perhubungan Jakarta Selatan ketika mengemudikan mobilnya. Kendaraan jenis ini, meskipun terlihat seperti mobil penumpang dengan empat pintu, sebenarnya terklasifikasi sebagai angkutan barang dan harus menjalani uji kelayakan setiap enam bulan.
Pentingnya Uji KIR untuk Double Cabin
Kewajiban Uji KIR bagi kendaraan double cabin berakar dari definisi dan fungsi kendaraan dalam regulasi transportasi. Dengan desain yang memiliki bak terbuka di belakang, mobil ini berfungsi untuk mengangkut barang, meskipun sering digunakan untuk keperluan pribadi. Oleh karena itu, keberadaannya harus tunduk pada aturan Uji KIR, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Uji KIR adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua komponen esensial kendaraan, seperti sistem rem, emisi gas buang, serta sistem kemudi dalam kondisi optimal. Berikut beberapa alasan mengapa uji ini sangat penting:
- Keselamatan Pengemudi dan Penumpang: Memastikan bahwa kendaraan dapat dioperasikan dengan aman.
- Keselamatan Pengguna Jalan Lain: Mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis.
- Kepatuhan Lingkungan: Menjamin bahwa kendaraan memenuhi standar emisi.
Proses Perpanjangan KIR untuk Double Cabin
Perpanjangan KIR untuk kendaraan double cabin mirip dengan prosedur kendaraan angkutan barang lainnya. Pemilik diharuskan menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- STNK yang masih berlaku.
- Buku Uji/Kartu Uji Elektronik yang lama.
- KTP pemilik.
- Bukti pembayaran retribusi uji.
- Kendaraan yang akan diuji secara fisik.
Pendaftaran uji KIR kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-KIR atau situs resmi Dinas Perhubungan setempat. Setelah itu, pemilik kendaraan harus menjadwalkan pengujian fisik di Unit Pelaksana Uji KIR terdekat.
Mematuhi jadwal perpanjangan KIR bukan hanya menggambarkan kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab pemilik untuk menjaga standar keselamatan kendaraan di jalan raya. Ini menjadi langkah crucial guna memastikan bahwa kendaraan double cabin berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.