Headline24jam.com – Bulan Oktober 2025 akan menjadi bulan tanpa hari libur nasional, sehingga masyarakat hanya akan menikmati waktu libur di akhir pekan sepanjang bulan tersebut. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjelaskan tidak adanya libur nasional atau cuti bersama di bulan Oktober.
Detail Keputusan SKB Terkait Libur Oktober 2025
SKB yang dikeluarkan mencakup Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa Oktober 2025 tidak akan memiliki tanggal merah.
Hari Penting di Bulan Oktober
Meskipun tanpa hari libur, Oktober tetap dipenuhi dengan beberapa peringatan penting. Di antaranya adalah:
- Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober
- Hari Batik Nasional pada 2 Oktober
- Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober
- Hari Santri Nasional pada 22 Oktober
- Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober
Momen Produktif di Bulan Tanpa Libur
Masyarakat dianjurkan memanfaatkan momen tersebut untuk berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Bulan Oktober dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan, merencanakan inisiatif baru, atau mengembangkan diri.
“Bulan Oktober akan menjadi bulan penuh produktivitas karena tidak ada jeda libur nasional. Namun, masyarakat bisa tetap menikmati waktu bersama keluarga di akhir pekan,” ungkap sumber dari Radar Madura pada 29 September.
Inspirasi dari Hari-Hari Penting
Walaupun tidak ada libur panjang, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk merayakan hari-hari penting nasional. Ini dapat berupa kreasi konten atau partisipasi dalam kegiatan komunitas.
Dengan demikian, bulan Oktober 2025 bukan hanya sekadar bulan kerja, tetapi juga peluang untuk memperkuat semangat kebersamaan, nasionalisme, dan kreativitas di tengah masyarakat.
Reporter: Juliana Belence