Headline24jam.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong revisi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1987 yang dianggap sudah tidak relevan. Menurut Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Umum Kadin, revisi ini sangat penting di tengah perubahan ekonomi digital yang pesat.
Urgensi Revisi UU Kadin
Bamsoet menekankan bahwa UU Kadin yang berusia 38 tahun ini tidak lagi dapat menjawab tantangan zaman. Peralihan dari ekonomi berbasis komoditas ke teknologi memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih sesuai.
Dia mengatakan, “Dengan revisi UU Kadin, dunia usaha Indonesia diharapkan bisa berkontribusi pada pembangunan nasional dan mendukung program pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan.”
Rencana dan Harapan
Revisi ini diharapkan menjadi RUU inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2026. Ada tiga fokus utama dalam revisi tersebut:
-
Penguatan Status Kelembagaan Kadin: Kadin akan sejajar dengan lembaga negara, namun tetap sebagai lembaga non-budgeter.
-
Mitra Strategis Pemerintah: Kadin akan berperan sebagai mitra dalam merancang kebijakan ekonomi.
-
Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Kadin dan asosiasi akan terlibat dalam setiap tahap keputusan pemerintah, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan di DPR.
Proses Legislasi dan Kontribusi Dunia Usaha
Bamsoet menjelaskan bahwa proses legislasi di DPR akan menentukan keberhasilan revisi ini. Ia menambahkan, “Kadin saat ini tengah menyiapkan rancangan revisi dan naskah akademik serta berkoordinasi dengan para stakeholder.”
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat juga menjadi alasan pentingnya revisi ini. Laporan e-Conomy SEA 2024 menunjukkan bahwa nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia mencapai puluhan miliar dolar AS.
Pembelajaran dari Negara Lain
Bamsoet menjelaskan bahwa negara lain, seperti Jerman dan Korea Selatan, telah menempatkan kamar dagang di posisi yang kuat dalam struktur pemerintahan mereka. “Indonesia bisa mengambil pelajaran dari mereka dengan melakukan adaptasi sesuai kebutuhan nasional,” tambahnya.
Dengan revisi ini, diharapkan Kadin dapat memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menghubungkan semua pelaku usaha, dari startup hingga pedagang kecil, dengan kebijakan nasional.