
Headline24jam.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025, yang berkaitan dengan penindakan terhadap aksi penyerangan. Regulasi ini bertujuan sebagai panduan bagi anggota Polri dalam menghadapi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu keselamatan jiwa, fasilitas, serta stabilitas keamanan masyarakat.
Latar Belakang Penerbitan Perkap
Penerbitan Perkap ini muncul dari kebutuhan akan landasan hukum yang jelas dalam setiap tindakan penindakan di lapangan. Dalam konsiderans, diungkapkan bahwa Polri sering kali dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri dan fasilitas kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus agar dampak dari aksi penyerangan tidak semakin meluas.
Pedoman Reaktif dan Preventif
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabag Penum Divhumas Polri, menegaskan bahwa Perkap ini bukan sekadar panduan reaktif, melainkan juga mencakup langkah antisipatif dan preventif. “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” ujarnya di Jakarta.
Prioritas Keselamatan
Erdi memastikan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam penerapan Perkap ini. Dalam situasi penyerangan, keselamatan sangat terancam, dan dengan adanya peraturan ini, petugas di lapangan diharapkan dapat bertindak tegas. Itu termasuk pemberian peringatan, penangkapan, dan penggunaan senjata api secara proporsional.
Harapan Polri
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih profesional dan berlandaskan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dapatkan informasi dan artikel menarik lainnya di Google News dari RM.ID. Bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk mendapatkan berita pilihan dan breaking news setiap hari. Kunjungi tautan https://t.me/officialrakyatmerdeka setelah mengunduh aplikasi Telegram.