
Headline24jam.com – Jakarta, Insertlive — Pengacara ternama Razman Nasution dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan akibat kasus pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea. Vonis ini dibacakan secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyusul dua kali penundaan sidang sebelumnya.
Sebuah momen yang menyita perhatian, sidang seharusnya berlangsung pada 2 September, namun ditunda karena hakim belum siap dengan keputusan. Sidang kedua pada 23 September pun harus diundur lagi, kali ini karena Razman sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pada 30 September, Razman kembali tak hadir, memaksa hakim untuk melanjutkan dan membacakan vonis.
Pengertian In Absentia
Hukum di Indonesia membolehkan putusan dibacakan meskipun terdakwa tidak hadir. Sebagaimana dijelaskan oleh ketua majelis hakim, “Sesuai Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, kami dapat memutus perkara ini meskipun Razman tidak hadir.” Proses hukum tetap berjalan, asalkan pemanggilan yang sah sudah dilakukan.
Hakim juga menyatakan bahwa mereka telah menerima surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Razman tidak perlu dirawat lebih lanjut. Ironisnya, Razman diketahui telah pergi ke luar negeri tanpa izin.
Denda dan Vonis Tambahan
Tak hanya dihukum penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan hukum penjara selama 4 bulan. Keputusan ini berhasil membuktikan kesalahan Razman dalam pencemaran nama baik terhadap Hotman, yang selama ini dikenal sebagai pengacara flamboyan.
Hukuman ini menjadi sorotan publik, di mana Razman yang terkenal dengan gaya blak-blakan dan kontroversial harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Seperti yang disampaikan, “Hukum adalah panggung, dan kami semua adalah pemainnya,” kata seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Proses persidangan yang mendebarkan dan keputusan yang diambil oleh majelis hakim ini tentunya menghadirkan dampak signifikan dalam dunia hukum, termasuk bagi para pengacara lainnya di Tanah Air. Saksi mata di ruang sidang pun merasa suasana tegang, mencerminkan ketertarikan publik terhadap kasus ini, yang tak pelak menjadi topik hangat di kalangan penggiat dunia hukum dan hiburan.