
Headline24jam.com – Seorang tersangka berinisial AS yang mencuri tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kini menjalani sanksi sosial setelah mendapatkan pengampunan melalui program Restoratif Justice (RJ). Selama satu bulan, ia akan membersihkan Kantor Lurah Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Proses Hukum dan Restoratif Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengemukakan bahwa pengampunan ini diberikan setelah mendengar kesaksian dari korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik. “Korban telah memaafkan tersangka, dan permohonan RJ disetujui,” ujarnya dalam pernyataan virtual, Rabu.
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli, sekitar pukul 02.22 WITA. Tersangka memanjat pagar SMP Negeri 4 Watampone, merusak CCTV, dan mengambil satu tabung gas elpiji dari kantin sekolah.
Detail Kasus dan Pertimbangan Kejaksaan
AS kemudian menukarkan tabung gas tersebut di warung dengan rokok, mie instan, dan sepiring nasi. Keputusan penghentian penuntutan ini diambil berdasarkan analisis menyeluruh dari Jaksa Fasilitator Kejari Bone, yang mempertimbangkan perdamian yang telah tercapai antara korban dan tersangka.
Kerugian yang diderita oleh korban disebutkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Tersangka, yang berusia 40 tahun, bukan residivis dan ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya. Rekam jejaknya di masyarakat pun baik, dikenal sebagai individu yang bertanggung jawab.
Pelaksanaan Sanksi Sosial
Setelah disetujuinya proses RJ, Kajati Sulsel meminta agar seluruh administrasi perkara segera diselesaikan dan tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum. Tersangka kini menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di kantor lurah selama satu bulan.
Agus Salim berharap proses hukum ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam penanganan perkara hukum di daerah tersebut.