
Headline24jam.com – Imat Ruhimat, Kepala Desa Cicapar dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah resmi menggugat Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini diajukan terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara yang diterimanya.
Langkah Hukum Pribadi
Melalui sambungan WhatsApp pada hari Jumat, 21 Agustus 2025, Imat mengonfirmasi langkah hukum yang diambilnya. Ia menyatakan, “Ya benar. Secara pribadi telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait SK Pemberhentian Sementara yang saya terima beberapa pekan lalu.”
Sidang Pertama
Gugatan tersebut berkaitan dengan SK yang akan berakhir pada 24 Agustus 2025. Imat menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam proses ini. “Saya berjalan seorang diri. Tapi alhamdulillah gugatan diterima. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,” tambahnya.
Fokus Gugatan
Gugatan yang diajukan Imat ini berfokus pada uji materi terkait isi dari SK Pemberhentian Sementara. Ia berharap proses sidang bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan. “Gugatan saya ini dapat diakses melalui sistem informasi penelusur perkara di PTUN Bandung dengan nomor 129/G/2025/PTUN.BDG,” ujarnya.
Latar Belakang
Sebagai informasi, SK Pemberhentian Sementara yang diterima Imat Ruhimat ditandatangani oleh Bupati Ciamis pada 24 Juli 2025. Namun, SK tersebut baru diterima olehnya pada 6 Agustus 2025, yang menimbulkan rasa kecewa dan mendorongnya untuk mengambil langkah hukum.
Imat berharap keadilan akan ditegakkan melalui proses hukum yang berlangsung di PTUN Bandung.